Metroterkini.com - Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah memvonis 20 penjara kepada terdakwa. Hakim menilai telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut majelis, Jessica telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain.
"Menyatakan, unsur merampas nyawa orang lain telah sah terbukti," ujar hakim Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).
Binsar mengatakan, Mirna mati karena efek toxic atau racun. Meski hanya ditemukan 0,2 mg racun sianida, namun majelis berpendapat yang menghilangkan nyawa Mirna adalah Jessica.
"Bahwa kopi tersebut dipegang Mirna selama 51 menit, sehingga majelis berpendapat terdakwa paling dominan untuk menaruh racun," ucapnya.
Majelis juga menegaskan, pembelaan para saksi ahli yang meragukan kematian Mirna karena sianida harus diabaikan.
"Pendapat para ahli dari penasihat hukum yang menyatakan tidak ada natrium sianida di tubuh Mirna haruslah ditolak," ucapnya.
Dengan dipenuhi 4 unsur yaitu unsur barang siapa, disengaja, direncanakan dan menghilangkan nyawa orang lain majelis hakim berpendapat unsur pembunuhan berencana sangat terpenuhi.
"Telah memenuhi dakwaan tunggal jaksa yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucapnya.
Jessica didepan majelis hakim menyampaikan tidak puas dengan vonis hakim dengan hukuman 20 tahun kurungan dan melalui ketua tim pengacara juga menyampaikan banding. [**]