Dihadiahi Hp Bagus, Pria 41 Tahun Setubuhi Gadis Bawah Umur

Rabu, 26 Oktober 2016 | 00:00:12 WIB

Metroterkini.com - Hanya tergiur iming-iming handpone mahal, seorang anak dibawah umur, sebut Bunga (16 tahun) rela menyerahkan diri dan kehormatanya kepada seorang pria, Edi (41). Akibat hubungan terlarang kedua, pelaku akhirnya berurusan dengan hukum karena orang tua korban bersama warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Pelaku adalah warga Desa Sungai Teritip, Kecamatan Kateman kabupaten Indragiri Hilir Riau, dilaporkan ke polisi pada Selasa (25/10/16) sekira pukul 10.00 WIB, dengan perkara melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

Sumber dari kepolisian menyebutkan, sesuai keterangan pelaku dan korban kejadian pertama kalinya pada Sabtu pertengahan bulan September 2016, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Teritip. 

Tujuan keduanya bertemu untuk menyerahkan satu unit HP merk Xiomi kepada korban. Setelah menyerahkan HP tersebut pelaku pun tergiur dengan tubuh gadis yang sedang mekar ini dan pelaku langsung meraba-raba dan memeluk tubuh korban. 

Ibarat gayung bersambut, korban ternyata pasrah tanpa penolakan dan terjadilah hubungan layaknya suami istri. Korban mengaku saat berhubungan pelaku memakai pengaman (kondom) dan korban tidak melakukan perlawanan malah menikmatinya hingga tuntas. 

Ternyata keduanya ketagihan dan kembali terjadi hubungan tersebut di kamar 307 Wisma Sejati Jalan H Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, Inhil pada Senin sekira pukul 15.00 WIB, sekitar Oktober ini. Pelaku dan korban berjanji ketemu untuk melampiaskan napsu mereka yang seharusnya dilakukan pasangan sah. 

Saat itu, pelaku dan korban berangkat dari Sungai Teritip menuju Pasar Sungai Guntung dengan mengendarai sepeda motor (berboncengan). "Sesampainya di Pasar Sungai Guntung pelaku mengambil kamar di Wisma Sejati dan langsung membawa korban ke dalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri, pada saat melakukan hubungan pelaku memakai pengaman (kondom)," ujar Paur Humas IPDA Heriman Putra, Selasa (25/10/16). 

Aksi bejat pelaku diketahui, Senin (24/10/16) sekira pukul 17.00 WIB, saat itu orang tua korban, Basri (37) bercerita dengan saksi Darwis perihal HP anaknya (korban) yang sering tidak aktif. Darwis memberitahukan bahwa ia curiga anak pelapor (korban) ada hubungan dengan Edi (pelaku). 

"Mendengar keterangan tersebut, pelapor langsung pulang dan bertanya kepada anaknya, apa benar ada berhubungan dengan Edi (diduga pelaku), anaknya (korban) mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas. 

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan hal ini kepada ketua pemuda dan RT, selanjutnya bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut. [koni]

Terkini