Hisap Ganja, Dua Warga di Kampar Ini Diciduk Polisi

Jumat, 14 Oktober 2016 | 00:00:18 WIB

Metroterkini.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Riau, menangkap 2 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Kamis (13/10) sekira pukul 23.30 wib di Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AR alias ND (LK 24 TH) warga Desa Pulau Balai Kecamatan Kuok dan DH alias AR (LK 31 TH) warga Desa Lereng Kecamatan Kuok.

Bersama kedua tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering yang dinungkus dengan kertas koran, 1 satu buah kotak rokok merk Dunhill warna putih, 3 unit handphone berikut sim card dan uang tunai sebesar Rp 351 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika aparat kepolisian mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba diwilayah Desa Lereng Kecamatan Kuok. 

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka yang sedang duduk diruangan tengah rumahnya, selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak rokok Dunhill yang di dalamnya berisikan 4 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering. 

Saat penggeledahan lanjutan, kembali ditemukan 1 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih yang berada diatas tempat tidur tersangka DH.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.[**ali]

Terkini