Metroterkini.com - Lagi-lagi jajaran Polres Ponorogo menyikat habis sarang penyakit masyarakat. Kali ini polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis dadu atau kopyok, Jum'at (30/9) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah Damas, warga Dukuh Ngemplak, Desa Munggu, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Dari lokasi kejadian polisi berhasil menangkap 5 orang tersangka, yaitu Sabar (62 th) warga Dukuh Ngemplak, Desa Munggu, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo sebagai banar. Kemudian Boiman (52 th) warga Dukuh Gabahan, Desa Kalisat, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo sebagai penombok.
"Selain itu kami juga amankan tersangka bernama Misidi berumur 64 tahun, warga Lingkungan Mbegem, Dukuh Nglodo, Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo berperan sebagai penombok," papar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, Sabtu (1/10).
Sedangkan tersangka ke empat adalah Damas (42 th) warga Dukuh Ngemplak, Desa Munggu, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo selaku pemilik rumah dan tersangka ke lima adalah Nyairan (44 th) warga Dukuh Munung, Desa Munggu, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah uang tunai sebesar Rp. 240.000, 00 dab 1 buah beberan dadu kopyok, 1 buah tikar warna hijau, 1 set lampu, 1 buah tatakan dadu kopyok, 1 buah tempurung kelapa (bathok) dan 6 buah mata dadu. "Semua tersangka saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya. [nur]