Metroterkini.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, dalam kasus pembunuhan dengan racun alat bukti terbaik yang digunakan untuk mengungkap kasus tindak pidana adalah alat bukti primer.
"Dalam kasus diduga karena racun yang pindah ke tubuh orang (korban) itu primernya," ujar Mudzakkir, dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/16).
Pembuktian primer tersebut jelasnya dilakukan dengan pemeriksaan organ tubuh sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.
"Barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia. Organ tubuh yang diperiksa yakni lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak. Sampel masing-masing organ tubuh diambil 100 gram. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan cairan tubuh, yakni 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah. Mengenai ada atau tidaknya racun, pada organ dan dua cairan tubuh itu yang diperiksa. Prinsipnya hasil laboratorium, itulah bukti," katanya.[kp/bb]