Tanpa Putusan Pengadilan, PT RAPP Babat Tanaman Masyarakat

Jumat, 23 September 2016 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Kendati belum memiliki kepastian hukum alias putusan Pengadilan keabsahan azaz kepemilikan sesungguhnya. PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP), milik Sukanto Tanoto terkesan doyan "membabat" lahan kelapa sawit masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 

Dari lahan seluas 3800 hektare, sekitar 600 hektare lahan kelapa sawit masyarakat tak bersisa lantaran dibabat oleh PT. RAPP menggunakan alat berat excavator.

"Hampir 600 hektare lah habis ditumbang. Padahal kami pun punya surat juga," kata M.Pakpahan kepada Metroterkini.com melalui via selulernya.

"Jadi sampai sekarang, alat berat mereka masih banyak di dalam itu. Cuma yang dikerjakan masih lahan agak semak," sambungnya.

Meskipun saling memiliki legalitas surat, namun pihak PT.RAPP tidak pernah memberitahukan surat keputusan pengadilan tentang keabsahan kepemilikan. Bahkan, perusahaan bubur kertas itu nekat menerobos dan menumbang kelapa sawit tersebut.

"Gak pernah mereka tunjukan surat keputusan dari Pengadilan. Mereka hanya bilang acuan mereka SK Kementerian Kehutanan," sebutnya.

BACA JUGA : Ponakan Buka Borok Masa Lalu Sukanto Tanoto

Untuk itu, Forum Petani Dayun Maju Bersama (FPDMB) berharap agar pemerintah tanggap terkait persoalan sengketa itu. Sebab, jika kepastian hukum azaz kepemilikan tak kunjung ditetapkan, dirinya mengkhawatirkan persoalan itu bakal berujung konflik horizontal antara masyarakat dengan PT.RAPP.

"Kalau memang itu milik mereka (RAPP), ya dibatalkan atau dicabut lah surat tanah kami," tegasnya. 

Disisi lain, Maneger Corporate Comunication PT.RAPP Djarot Handoko mengatakan, operasi itu dilakukan berdasarkan SK Menteri Kehutanan. 

Menurutnya, area yang disangkakan adalah area yang sudah mengalami perambahan. Djarot Handoko menegaskan, persoalan sengketa dan penumbangan tersebut sudah dilaporkan pihaknya kepada pihak yang berwajib dan instansi terkait. 

"Pada prinsipnya, lokasi yang dikerjakan oleh perusahaan, telah mendapatkan kesepakatan dengan masyarakat pengelola lahan tersebut," ungkapnya melalui pesan singkatnya.

Disinggung terkait penerbitan SK Kementerian Kehutanan dan Surat Keputusan Pengadilan tentang azaz hak kepemilikan dan pengelolaan lahan di kawasan yang telah diduga diserobot tersebut, lagi-lagi Djarot Handoko lebih memilih bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut tak kunjung mendapat jawaban oleh PT.Riau Andalan Pulp and Puper (RAPP). 

Untuk diketahui, PT RAPP adalah perusahaan milik Sukanto Tanoto yang notaben, menurut ponakanya Wendy Tanoto adalah manusia yang cukup tega. Sebab dengan saudaranya sendiri dia tega memaksa untuk menandatangi pengalihan saham setelah orang tua meninggal akibat kecelakaan. [son]

Terkini