Pilkades Serentak Tunggu Pengesahan Revisi Tiga Perda

Ahad, 11 September 2016 | 00:00:08 WIB

Metroterkini.com  - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 94 desa di Kabupaten Bengkalis masih menunggu pengesahan revisi tiga Perda tentang pemekaran desa.

Ketiga Perda tersebut adalah, Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemekaran Desa Kecamatan Bantan, Perda Nomor 10 (ahun 2015 tentang Pemekaran Desa Kecamatan Siak Kecil dan Perda Perda Nomor 14 (tahun 2015 tentang Pemekaran Desa Kecamatan Pinggir.

Susianto, anggota DPRD Bengkalis minggu lalu mengatakan, saat ini ketiga Perda tersebut tengah dibahas oleh Pansus DPRD Bengkalis. Salah satu dalam pembahasaan ketiga Perda tersebut adalah konsultasi dengan Kemeneterian Dalam Negeri.

"Kita juga harus konsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Susianto saat itu.

Selama ketiga Perda tersebut masih belum disahkan DPRD, maka diyakini Pilkada serentak yang dicanaangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis belum bisa dilaksanakan.

"Kita masih menunggu tiga Perda tentang pemekaran desa yang saat ini masih dibahas dewan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Ismail beberapa hari lalu. [rdi]

Terkini