Taruhan Main Kartu, 4 Warga Mandau Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis, 08 September 2016 | 00:00:07 WIB

Metroterkini.com - Alidon Sitompul, Saut Hutagalung, Jugi Gultom dan Rudin Sigalingging hanya bisa tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut 6 tahun penjara, Rabu (7/9/16).

Dalam sidang yang digelar Rabu sore itu, JPU Sardion digantikan JPU Reza.

Keempat terdakwa diajukan ke persidangan karena terjerat dalam perkara judi kartu remi dengan taruhan Super Mie.

Keempatnya ditangkap polisi Sektor Mandau pada 19 Mei 2016 lalu. Setelah melalui proses penyidikan keempatnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Oleh jaksa kemudian dibawa kepersidangan.

Reza kemudian membacakan tuntutan keempat terdakwa masing-masing dtuntut 6 bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis yang diketuai Rustiyono, dengan dua hakim anggota, Zia Uljhanda Idris dan Ailia Fhatma Widola berdiskusi.

Berselang beberapa menit kemudian majelis hakim sepakat membacakan langsung putusan.

"Saudara sudah berapa lama menjalani masa tahanan, tanya Rustiyono selaku ketua majelis hakim kepada para terdakwa. "Tiga bulan dua puluh satu hari, pak hakim, jawab Alidon Sitompul mewakili rekan-rekannya.

Setelah mengkros cek kebenaran pengakuan terdakwa, Rustiyono, dengan dua hakim anggota, Zia Uljhanda Idris dan Ailia Fhatma Widola berdiskusi. Akhirnya ketiga majelis hakim sepakat menvonis keempat terdakwa 3 bulan 25 hari penjara, lebih tinggi 4 hari dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

"Jangan judi lagi ya. Ingat itu. Judi tu tak baik, ngerti saudara," kata Rustiyono memberi bejangan kepada keempat terdakwa. [rdi]

Terkini