Metroterkini.com - Sidang gugatan pasangan calon Bupati Bengkalis (2015-2020) Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra terkait sengekat Pilkada Bengkalis kembali di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Utara.
Kuasa hukum Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra, Ida Rosida, SH, MH dan M Irwan, SH, melalui juru bicaranya, Haryanto, SmHK kepada media ini di Bengkalis, Jum'at (26/8/16) mengatakan, dari fakta persidangan tanggal 22 Agustus lalu, posisi pasangan Sulaiman-Noor Charis diatas angin.
Sebab, tergugat 1 Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) tak hadir dan melalui suratnya yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan menyatakan, bahwa DKPP menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
Sementara itu, tergugat 2 KPU Provinsi Riau juga tak hadir dengan alasan tidak memiliki biayah operasional untuk menghadiri sidang. Namun, pihak KPU Riau telah mengirimkan jawaban via pos. Hanya saja, sampai sidang selesai digelar jawaban dari tergugat 2 belum diterima majelis hakim.
Usai membacakan surat jawaban DKPP, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin (29/8/16) depan, dengan agenda membacakan surat jawaban dari KPU Riau. [rdi]