Metroterkini.com- Seorang oknum pelayan Gereja Filadelfia berinisial TO (24) dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru, Kamis (25/8/2016). To dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur. Sebut Bunga (8) bukan nama sebenarnya, seorang warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Hal itu disebutkan oleh orang tua bunga RJ (32) kepada wartawan usai membuat laporannya, Kamis (25/08/2016) siang.
Diceritakannya, kejadian itu terjadi di Gereja Filadelfia. Kala itu, mulai tahun 2015 sillam, sekitar pukul 16 Wib, dirinya pergi bersama dengan putri kecil nya (BUNGA) untuk beribadah ke Gereja Filadelfia, Jalan Kereta api, kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ketika sedang melaksanakan ibadah, lantas terlapor menggiring korban ke lantai bagian atas Gereja Filadelfia dan melancarkan aksi kejahatan nya kepada bunga. Usai melancarkan aksi nya, kemudian terlapor memberikan sejumlah uang dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal yang dialaminya kepada siapa pun.
"Diimingi bujuk rayu akan diberikan uang, makanya dengan mudah mengikuti keinginannya," ujar RJ.
Parahnya, perbuatan dugaan kejahatan asusila tersebut tidak pertama kalinya dilakukan oleh terlapor. Bahkan perbuatan yang dialami oleh bunga tersebut sudah berulang kali.
"Menurut pengakuannya sudah lebih 10 kali dilakukan," kesalnya.
Merasa tak terima dengan apa yang dialami oleh putri kecil nya, RJ (32) lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto Sik membenarkan laporan tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Polresta Pekanbaru.
"Laporannya sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. Kita akan panggil terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. [son]