Mutasi Pejabat Pemkab Bengkalis Terganjal SOTK

Kamis, 25 Agustus 2016 | 00:00:21 WIB

Metroterkini.com - Isu mutasi pejabat eselon III dan IV lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan dilaksanakan akhir bulan ini, jadi pembicaraan hangat di kalangan ASN, Kamis (25/8/2016).

Namun jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang  Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang Perangkat Daerah,  rasanya tidak mungkin. Kendati Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah enam bulan lebih dilantik.

Soalnya, sampai saat ini struktur organisasi tatalaksana kerja (SOTK) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkalis masih dibahas DPRD.

Itu artinya, keinginan Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk memutasi harus ditunda sampai SOTK selesai dibahas dewan.

“Kabar-kabarnya besok (Jumat, red) akan dilaksanakan mutasi,” ujar salah seorang ASN di lingkup Pemkab Bengkalis, Kamis (25/8/2016).

Terlepas kabar tersebut benar-benar tidaknya, tapi mengacu pada poin keempat Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang  Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang Perangkat Daerah yang berbunyi  “Pengisian pejabat struktural pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya Perda tentang Perangkat Daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong,  ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt)”.

Instruksi Mendagri yang diteken Cahyo Kumolo itu ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi/DPRA/MPR di seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.

Jika mengacu pada instruksi tersebut, mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bengkalis belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, Perda tentang Perangkat Daerah baru diajukan tanggal 22 Agustus 2016 kemarin, belum disahkan DPRD Bengkalis.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya Instruksi Mendagri tersebut. Ia juga menambahkan, sampai Kamis (25/8/2016) sore, belum mendapat kabar akan dilakukan mutasi dalam waktu dekat ini.

“Jika mengacu pada isu Instruksi Mendagri tersebut, mutasi pejabat belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini mengingat Ranperda SOTK masih dalam tahap pembahasan di DPRD (belum disahkan),” ujar Johan. [rdi]

Terkini