Cara Mudah Investasi di Surat Utang Syariah, Sukuk Tabungan Pemerintah

Jumat, 19 Agustus 2016 | 00:00:04 WIB

Metroterkini.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan instrumen surat utang syariah baru, yakni Sukuk Tabungan ST-001. Sukuk ini merupakan salah satu bentuk instrumen pembiayaan pemerintah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, sukuk tabungan ini merupakan instrumen investasi yang menyasar kelompok masyarakat individu. Sebab, hanya dengan Rp 2 juta saja, setiap masyarakat bisa berinvestasi di sukuk tabungan.

"Sukuk ini lebih terjangkau dengan minimal pemesanan hanya Rp 2 juta, sedangkan nominal maksimum adalah sebesar Rp 5 milliar."kata Robert Pakpahan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Seperti dilansir merdeka Jumat (19/8/16).

Sukuk seri mulai ditawarkan pada tanggal 22 Agustus sampai 2 September 2016. Sukuk tabungan ini memiliki keuntungan yakni memiliki jangka waktu 2 tahun dan memberikan tingkat imbalan sebesar 6,9 persen per tahun.

"Keuntungan dapat juga pembayaran imbalan dilakukan secara bulanan dalam jumlah tetap, kemudian sukuk tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder," jelasnya.

Selain itu juga ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption). "Fasilitas early redemption ini dapat dimanfaatkan bagi investor sebelum jatuh tempo. Ini dapat dimanfaatkan oleh pembeli," katanya.

Menurut Robert waktu penerbitan Sukuk adalah pada tanggal 7 September 2016. Sementara itu, waktu jatuh tempo penerbitan Sukuk ini adalah pada tanggal 7 September 2016.

Sebagai informasi, ini cara pembelian Sukuk ST-001:

1. Memiliki atau membuka rekening gabungan pada salah satu bank umum

2. Menyetor dana sesuai jumlah pemesanan pembelian minimal Rp 2 juta dan kelipatannya ke rekening sukuk tabungan atau rekening penampungan pada bank yang telah ditunjuk agen penjual (maksimal total pemesanan dana adalah sebesar Rp 5 miliar)

3. Mengisi formulir pemesanan pembelian dan melampirkan fotokopi KTP serta fotokopi bukti transfer dana. [mdk]

Terkini