Bengkalis Siap Gelar Pilkades Serentak

Ahad, 17 Juli 2016 | 00:00:11 WIB

Metroterkini.com - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di Kabupaten Bengkalis sudah diterbitkan.

Dengan demikian sebanyak 94 desa siap melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar pada Desember 2016 depan. 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Ismail mengatakan, peraturan bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2016 sebagai petunjuk  pelaksanaan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Bengkalis. 

"Perbupnya Nomor 16 Tahun 2016. Perbup ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari peraturan daerah yang sudah diterbitkan sebelumnya," kata Ismail, Minggu (17/7/16). 

Disampaikan mantan Kadisperindag ini, setelah terbit Perbup, pihaknya langsung menyiapkan tahap-tahap dan jadwal pelaksanaan pilkades serentak. 

"Bulan Juli ini tahapan pilkades sudah dimulai. Jadi Pilkades itu ada 4 tahapan, pertama persiapan, kedua pendaftaran dan penetapan calon, ketiga pemungutan suara dan terakhir penetapan. Saat ini proses persiapan dimulai," jelasnya. 

Persiapan yang dimaksud, imbuhnya, pembentukan panitia pilkades, pengusulan biaya pelaksanaan pilkades oleh panitia. Dan panitia- panitia pilkades akan mendapatkan sosialisasi tentang perbup yang telah diterbitkan. 

"Termasuk peraturan yang lebih tinggi, mulai dari undang- undang, Permendagri, Perda dan Perbup. Panitia harus tahu semua aturan karena pelaksanaan sepenuhnya ada pada mereka, baik itu penjaringan calon, pendataan DPT," papar Ismail. 

Dengan adanya peraturan ini, Ismail memperkirakan proses pelaksanaan pilkades serentak bisa terlaksana tahun ini. 

"Target kita, pilkades Desember. Jumlah desa yang ikut pilkades awalnya 94. Namun salah satu desa di Pakning sedang kita lakukan pengkajian untuk ikut pilkades serentak," tutup Ismail. [rdi]

Terkini