Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pembobol Kartu Kridit

Rabu, 22 Juni 2016 | 00:00:08 WIB

Metroterkini.com - Ada 4 pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, praktek jual-beli data nasabah via internet. Kasus ini melibatkan marketing outsourcing kartu kredit. Para pelaku juga membobol ribuan nasabah kartu kredit lainya.

Inisial GS yang berperan membuat KTP palsu, menarik uang dari akun forex dan judi online serta mendaftar, deposit/transfer pada webstore dan payment, A dan AH sebagai pencari kartu kredit, menjual dan menampung hasil penjualan kartu kredit kepada GS.

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, menyebutkan Polisi membongkar praktek jual-beli data nasabah via internet. Kasus ini melibatkan marketing outsourcing kartu kredit. Para pelaku juga membobol ribuan nasabah kartu kredit. Serta PSS sebagai pelaku yang menggunakan KTP palsu, mengurus perubahan SIM card ke provider.

"Pada intinya ini yang bersangkutan bisa tertangkap karena membeli data seseorang di internet, memalsukan KTP sehingga dari KTP tersebut akan merubah data dan kartu kredit korban dijebol," katanya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/6/16).

Awi menambahkan, nasabah yang menjadi korban penjualan data ini mencapai ribuan. "Korbannya mencapai 1.600-an dan ini sedang didata terus dan mungkin bertambah," ujarnya.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengungkap, sindikat ini melibatkan 2 orang marketing outsourcing kartu kredit berinisial A dan AH.

"Krusialnya ada pekerja lepas atau outsourcing dari masing-masing bank, karena mereka terlibat sebagai petugas untuk mendapatkan customer, pengguna kartu kredit. Setelah mendapatkan data, mereka bekerjasama lagi dengan yang membuat KTP palsu dan ke gerai untuk mengganti SIM card," ungkap Fadil.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM, flashdisk, laptop, sejumlah KTP palsu, dan belasan unit handphone. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 3,4 dan 5 UU RI No 8/2010 tentang Pencucian Uang.

Selanjutnya, setelah mendapatkan SIM card tersebut, pelaku bisa menggunakan kartu kredit korban atau digunakan untuk e-banking dan membobol dana korban.

"Data tadi digunakan untuk transaksi dengan membuat kartu kredit palsu. Mereka mengaku baru melakukan kejahatan ini selama 6 bulan," imbuh Fadil.[basya/dt]

Terkini