Rumah Makan Non Muslim Wajib Urus Izin selama Ramadhan

Jumat, 10 Juni 2016 | 00:00:13 WIB

Metroterkini.com - Kepala BPTPM Pekanbaru M Jamil memprediksi jumlah pengurusan izin operasional rumah makan non muslim yang diterbitkan oleh BPT-PM pada bulan ramadan ini akan meningkat. Karena pada hari ke-5 ramadhan ini sudah ada 105 yang mengurus izin dan jumlah itu akan terus meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya hanya 150 izin.

"Kita prediksi jumlahnya akan terus bertambah, apalagi ini kan masih puasa hari kelima," ujarnya pada wartawan Jumat (10/6/16) di kantornya. 

Menurutnya tahun lalu, tidak kurang dari 150 izin operasional rumah makan non muslim diterbitkan oleh BPT-PM selama ramadan. 

"Kita minta kepada pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin oprasionalnya agara segera mengurusnya," tambahnya. 

M Jamil kembali mengingatkan, jika pihaknya melakukan razia bersama Satpol PP dan jangan salahkan pihak Pemko Pekanbaru kalau nanti mengambil tindakan di lapangan.

Untuk mengurus izin operasional rumah makan non muslim lanjutnya, tidak akan dipungut biaya. "Yang penting taat bayar retribusi, izin usahanya hidup dan taat aturan, itu saja. Tidak pakai biaya, kita gratiskan," katanya. 

BPT-PM memberikan kemudahan dalam kepengurusan karena pemilik usaha bisa mengurus izinya di mobil pelayanan keliling milik BPT-PM Kota Pekanbaru. Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus izin oprasional rumah makan dan kedai kopi non muslim diminta untuk memasang spanduk ukuran 1x4 meter. Spanduk tersebut mencantumkan rumah makan non muslim. 

"Kita berikan sticker kepada mereka yang sudah mengurus izinya," tutupnya. [**din]

Terkini