Alasan Terkait Tuntutan Pemblokiran Google Indonesia

Rabu, 08 Juni 2016 | 00:00:04 WIB

Metroterkini.com - Eksistensi Google dan YouTube di Tanah Air kembali disorot. Kali ini, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah memblokir dua layanan satu ibu tersebut.

Alasan utamanya, Google dan YouTube dianggap bertanggung jawab atas penyebaran konten berbau pornografi dan rangsangan seksual. Menanggapi tudingan itu, Head of Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana irit bicara.

Dilansir KompasTekno, Rabu (8/6/16), ia hanya membagi sebuah tautan via pesan singkat, tanpa ada basa-basi. 

Di sana tercantum tips dan trik agar orang tua bisa mengontrol tayangan YouTube yang ditonton sang anak. Intinya, laman tersebut mengindikasikan bahwa YouTube tak mendukung konten-konten bersifat negatif. YouTube sejatinya dibuat sebagai corong informasi dan edukasi. 

Hanya saja, sifat YouTube yang bebas dan terbuka memungkinkan semua orang menguggah konten apa saja, baik positif atau negatif. Inilah yang dipermasalahkan ICMI. 

Organisasi tersebut mengklaim rata-rata pelaku kekerasan seksual mendapat inspirasi dari Google dan YouTube. Indonesia, menurut penelusuran ICMI, merupakan negara pengakses pornografi terbesar kedua selama rentang waktu 2010 hingga 2016.

ICMI meminta pemerintah bertindak tegas. Sekjen ICMI Jafar Hafsah mengatakan, Indonesia harus segera merdeka dari jajahan layanan over the top (OTT) asing, semacam Google dan YouTube. 

"Saya yakin, inovator Indonesia mampu membuat mesin pencari, seperti Google dan YouTube yang lebih baik. Tentu dengan dukungan pemerintah," ia menuturkan. 

Google belum bayar pajak

Selain soal konten berbau pornografi, ICMI juga menitikberatkan status Google di Indonesia yang belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tak wajib pajak.

Padahal, bisnis Google dan YouTube di Indonesia bisa dibilang tumbuh subur. Mesin pencari Google tak ubahnya kebutuhan sehari-hari masyarakat modern. Sementara itu, YouTube di Indonesia sudah memiliki komunitas yang solid. 

ICMI menyebut Google telah meraup keuntungan bisnis dari Tanah Air. Namun, raksasa asal Mountain View tersebut belum memberikan timbal balik berupa kontribusi pajak untuk pembangunan negara. 

Isu ini sudah menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah sedang menggodok aturan tentang Penyedia Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet. 

Aturan yang masuk ke Rancangan Peraturan Menteri itu nantinya bakal menaungi operasional Google dan layanan internet asing lainnya yang berjamuran di Indonesia.

Saat ini, naskah kebijakannya masih berupa draft yang belum diketok palu. Soal pajak dan larangan konten SARA menjadi dua di antara beberapa poin yang tercantum. [kms]

Terkini