Metroterkini.com - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta terlambat masuk kerja pada hari pertama Ramadan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memang memajukan jam masuk kerja dari semula pukul 07.30 menjadi pukul 07.00 WIB. Mereka yang terlambat akan dipotong Tunjangan Kinerja Daerahnya (TKD).
"Kalau telat kan ada sangsi kena potong TKD," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/6/16).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, PNS mulai berdatangan ke Balai Kota sejak pukul 6.30 WIB. Ketika jaru jam sudah menunjukan pukul 07.00 WIB, beberapa PNS tampak berlarian karena sudah terlambat.
Ahok mengatakan tak ada toleransi bagi PNS yang datang terlambat karena jam kerja sudah dikurangi 1,jam. Meski memajukan jam masuk kerja, Ahok memulangkan anak buahnya dua jam lebih cepat.
Di luar Ramadan, PNS Jakarta pukang pukul 16.00 WIB. Sementara saat Ramadan ini, jam kerja hanya sampai pukul 14.00 WIB. Ahok menilai, pulang lebih awal bisa memberikan kesempatan PNS untuk berbuka puasa bersama keluarga sekaligus menguangi kemacetan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika menyebut PNS sudah banyak yang datang tepat waktu. Ia akan memeriksa apakah memang ada PNS yang terlambat atau bolos untuk dikurangi TKD-nya.
"Telatnya sampai enggak masuk, enggak dibayar TKD," tutur Agus.
TKD pegawai Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. TKD merupakan penghasilan bagi PNS dan calon PNS selain gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, dan tunjangan transportasi. TKD tersebut terdiri dari TKD Statis yang diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan TKD Dinamis berdasarkan kinerja.
Jumlah TKD diberikan sesuai dengan peringkat jabatan, mulai dari calon PNS sebesar Rp3 juta hingga yang tertinggi yaitu jabatan Sekretaris Daerah yang menerima Rp85 juta setiap bulan. [cnn]