Metroterkini.com - Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Nomor : 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 lalu tentang Percepatan Layanan Perekaman E-KTP dan Penerbitan Akta Kelahiran, Disdukcapil Rokan Hulu permudah layanan Adminsitrasi Kependudukan (Adminduk).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bahwa penerbitan dan penggantian E-KTP yang rusak tanpa harus merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. sesuai dengan Perintah dari Mendagri belum lama ini.
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbitan Disdukcapil Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa harus melampirkan Surat Pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan, jelas Kadisdukcapil Rohul Irfan Ridho saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/5/16).
Irfan Ridho mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk percepatan layanan perekaman E-KTP serta Penerbitan Akta Kelahiran Anak di Rokan Hulu.
Terangnya lagi, pelayanan untuk pengurusan E-KTP dan Akta Kelahiran Anak cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan.
"Masyarakat sudah dipermudahnya kepengurusan E-KTP, untuk melakukan kepengurusan tanpa perantara atau jasa calo," tambahnya.
Sejauh ini masih banyak warga Rokan Hulu yang belum terdata melalui layanan E-KTP walaupun sudah dilakukan sistem jemput bola hingga turun ke tingkat Kecamatan dan Desa, namun diharapkan ke depan dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kesadaran masyarakat dapat tumbuh dan mengerti betapa pentingnya adimistrasi kependudukan.
Masih ditempat yang sama Kadisdukcapil juga menghimbau kepada masyarakat Rohul supaya untuk datang langsung mengurus sendiri E-KTP nya tanpa menggunakan jasa calo.
"Bila masih ragu silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Rohul untuk lebih jelasnya dalam pengurusan KK, E-KTP dan Akte," tutupnya.[man]