Metroterkini.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran dan verifikasi untuk partai politik baru di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Adapun parpol baru yang sudah mendaftarkan diri hingga saat ini berjumlah enam parpol. Keenam parpol itu adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Beringin Karya.
Terkait persyaratannya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, parpol harus menyerahkan sejumlah berkas, seperti akta notaris, dokumen dan data kantor pengurus di daerah.
"Kantornya, pengurusnya di daerah, DPD, DPC, kantor kecamatan, sekarang daftarkan dulu," kata Yasonna di Kemenkumham dilansir Kompas.
Selain itu, lanjut Yasonna, parpol tersebut harus memiliki pengurus di seluruh tingkat daerah di Indonesia. Adapun rinciannya, yakni 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, 50 persen kecamatan.
Kemudian, Kemenkumham akan mengecek ke daerah-daerah untuk memvalidkan data-data yang disampaikan oleh parpol.
"Nanti kami bentuk tim verifikasi ke daerah, benar tidak ada pengurus dan kantornya," tutur Yasonna.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, lanjut Yasonna, barulah parpol tersebut mendapat sertifikasi berbadan hukum.
Ia menambahkan, meskipun parpol itu sudah berbadan hukum, bukan berarti lolos menjadi peserta pemilu 2019. Masih ada rangkai verifikasi lain yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau lolos itu kan badan hukumnya. Nanti di UU pemilu ada lagi persyaratan mengikuti pemilu. Itu verifikasi berikutnya, menurut UU pemilu," kata Yasonna.
Sementara itu, Pelaksana Harian Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Tehna Bana Sitepu, menambahkan, waktu pendaftaran akan dibuka hingga Juli 2016.
"Verifikasi faktual (oleh Kemenkumham) sampai bulan Oktober. Pengumuman partai sudah berbadan hukum, pada November," kata dia.[kps]