DAS di Perkebunan Sawit Kampar Disorot

Senin, 23 Mei 2016 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Sesuai surat edaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kampar meminta perusahaan kelapa sawit untuk pengembalikan habitat sungai di seluruh wilayah Aliran Sungai (DAS) operasional perusahaan.

Dalam surat edaran itu, yang masuh dalam wilayah yang harus dikembalikan habitatnya yaitu untuk sungai besar sekitar 100 meter dan sungai kecil 50 meter dari DAS yang ada di sepanjang sungai di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit. Namun masih banyak perusahaan yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

Berdasarkan penelusuran Tim metroterkini.com di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang beroperasi di Kampar tampaknya surat edaran pengembalian habitat hutan di daerah aliran sungai (DAS) di kampar hingga hari ini belum dilaksanakan.

Willem Tarigan yang juga Ketua Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menghimbau saat itu, agar perusahaan tidak menanam dan memelihara tanaman kelapa sawit pada daerah aliran sungai (DAS). Hal itu telah disampaikan Pemerintaha Kabupaten Kampar, melalui BLH beberapa bulan lalu.

Menurut Willem Tarigan, landasan hukum pengelolaan DAS terpadu sesuai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebenarnya belum ada secara khusus, tetapi secara substansi pengelolaan DAS terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dan beberapa Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dituliskan bahwa tujuan penyelenggaraan kehutanan adalah untuk meningkatkan daya dukung DAS dan seluas 30 (tiga puluh) % dari total luas DAS berupa kawasan hutan.

Sementara, pemanfaatan kawasan pada hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi harus dilakukan dengan kehati-hatian. Demikian juga pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan pada semua fungsi kawasan hutan lindung harus dilakukan secara lestari (berkelanjutan) tanpa mengganggu kelestarian fungsi ekosistem hutan sehingga hutan sebagai bagian dari DAS ikut meningkatkan daya dukung DAS.

Selain itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya seperti PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air dan Perpres Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumberdaya Air, DAS memang didefinisikan secara rinci dan kemudian DAS menjadi bagian dari Wilayah Sungai (WS).

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa perencanaan penggunaan ruang/wilayah berdasarkan fungsi lindung & budidaya, daya dukung dan daya tampung kawasan, keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan, dan keserasian antar sektor. Perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) dilakukan dalam batas-batas wilayah administrasi nasional, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan, tetapi pertimbangan DAS sebagai kesatuan ekosistem lintas wilayah administrasi masih sangat kurang diperhatikan walaupun definisi DAS (PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional) sepenuhnya merujuk UU Nomor 7 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Sumberdaya Air.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan bahwa Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan DAS, penyusunan rencana pengelolaan DAS terpadu dan penetapan urutan DAS prioritas. Pemerintah Propinsi berwenang menyelenggarakan pengelolaan DAS lintas kabupaten/kota dan Pemerintah Kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota.

Beberapa peraturan-perundangan lain yang terkait dengan pengelolaan DAS antara lain UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, PP Nomor 6 Tahun 2007 jo PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, dan PP Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Penyelenggaraan pengelolaan DAS juga sangat terkait dengan isu global yang telah menjadi perhatian dunia seperti konvensi tentang perubahan iklim (UNFCCC), keanekaragaman hayati (UNCBD) dan degradasi lahan (UNCCD) yang semuanya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Disamping peraturan perundangan tersebut di atas menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS, dalam pelaksanaannya sangat diperlukan komitmen dan dukungan politik dari para pihak pembuat keputusan terutama kepala pemerintahan baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota (unsur eksekutif), dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah (unsur legislatif) dan penegak hukum (unsur yudikatif).

Dukungan politik tersebut dapat diwujudkan dalam pengarusutamaan pengelolaan DAS ke dalam kebijakan, program dan penganggaran pada semua tingkat pemerintahan.

Ditempat terpisah Kepala Badan Lingkunangan Hidup (BLH), Irtarius saat dihubungin, Senin (23/5) di Bangkinang, terkait surat edaran Kepala Badan Lingkungan Hidup sebelum dirinya menjabat, Ia mengaku lagi sibuk dan tidak ada waktu untuk ditemui. "Ya saya lagi sibuk persiapan rapat karena adanya pemeriksaan dari BPK," katanya singkay. [ali]

 

Terkini