Metroterkini.com - RT (29) ditangkap polis karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur sebanyak dua kali. Pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi yang sempat menjadi DPO jajaran Polres Kabupaten Bengkalis akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 19 Mei 2016 di Bengkalis.
Korban adalah MA (16) seorang pelajar warga jalan Kelapapati Darat RT 02 RW 02, Kecamatan Bengkalis, melaporkan RT yang mengaku anggota polisi, beralamat Jalan Fatahila Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah Sumatera Barat yang ditinggal di Bengkalis jalan Jendral Sudirman Kelurahan Damon, RT 01. RW 03.
Dalam kasus pencabulan ini sempat menyeret nama YD salah seorang anggota Polsek Bantan. Namun belakangan setelah dihadapkan kepada korban, ternyata korban MA tidak kenal sama sekali dengan YD.
Dari pengakuan YD, selain dirinya ada laki-laki yang tinggal di kostnya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung memburu RT yang sempat DPO ke kampung halamannya.
"RT sudah diamankan dan sudah di hadapkan dengan korban dan korban membenarkan (RT) pelakunya. RT juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," beber Kasat Reskrim AKP Sanny Handityo, Jum'at (20/5/16).
Akibat perbuatan RT, MA saat ini harus menanggung malu karena hamil, sesuai laporan Polisi LP/47/III/2016.
Tersangka berhasil ditangkap pada 19 Mei 2016, di sebuah Warung Gorengan di depan Kantor PDAM Bengkalis dan unit PPA dibantu anggota Reskrim Polres Bengkalis.
"Kini tersangka sudah diamankan di Polres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut dan juga meminta hasil visum," tambah Kasat. [rdi]