Metroterkini.com - Otoritas Australia mulai mengadili lima pria yang berniat bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dengan berlayar melalui Indonesia. Kelima pria itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Seperti dilansir Reuters, Senin (16/5/16), kelima pria berusia antara 21-31 tahun itu mulai didakwa pada Sabtu (14/5) atas tudingan bersiap masuk ke wilayah negara lain dengan tujuan terlibat dalam aktivitas keji. Dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup.
"Niat mereka untuk pergi ke Timur Tengah, dengan tujuan terlibat pertempuran terorisme diketahui oleh otoritas setempat," sebut Jaksa Agung Australia, George Brandis, kepada wartawan setempat.
Paspor milik kelima pria Australia itu telah dicabut oleh otoritas Australia sebelumnya. Kelima pria Australia itu ditangkap pada Selasa (10/5) lalu, setelah menarik kapal motor sepanjang 7 meter dari Melbourne menuju Cairs, Queensland. Rencananya, pria-pria ini akan berlayar ke Suriah melalui Indonesia dan Filipina.
Kelima pria itu akan mulai disidang pada Senin (16/5) waktu setempat. "Mereka tidak bisa dengan cara ortodoks (normal), mereka ada di bawah pengawasan, jadi jika mereka berusaha meninggalkan negara ini dengan cara tidak biasa, mereka tetap bisa dihentikan dan akhirnya mereka dihentikan," ucap Brandis.
"Ada karakter tidak biasa dalam rencana ini, saya tahu ini konyol, tapi ini kejahatan serius," imbuhnya.
Secara terpisah, media Australia, Australian Broadcasting Corporation (ABC) menyebut penceramah radikal kelahiran Melbourne, Musa Cerantonio, termasuk salah satu pria yang ditangkap. Musa dikenal sebagai pendukung terang-terangan ISIS dan pernah dideportasi dari Filipina ke Australia pada tahun 2014 lalu. Polisi Australia enggan mengomentari laporan ABC tersebut. [dtc]