Metroterkini.com - Sebanyak 10 orang tewas setelah menenggak miras oplosan di Yogyakarta. Polres Bantul telah menetapkan seorang tersangka dan mengamankan 81 botol miras.
"Sudah diamankan 2 penjual. Yang menjadi tersangka atas nama F (Feriyanto). Barang bukti yang diamankan 81 botol miras," ujar Kapolres Bantul AKBP Dadiyo.
Hal ini disampaikan Dadiyo di kantornya Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, Senin (16/5/16).
Saat ini sampel dari miras yang disita sedang diteliti untuk mengetahui kandungan yang ada di dalamnya. Dari beberapa orang korban memang mengkonsumsi miras yang dibeli dari F.
"Warung F ada di daerah Banguntapan," imbuhnya.
Sedangkan siapa peracik dari minuman itu, Dadiyo mengaku pihaknya masih mendalami. Namun yang pasti, F hanya berperan sebagai penjual.
"Yang meracik beda lagi (bukan F)," kata Dadiyo.
Hingga saat ini diketahui ada 10 korban meninggal akibat miras terdiri dari 8 warga Bantul dan 2 warga Yogyakarta. Sedangkan beberapa orang lainnya masih dirawat di beberapa rumah sakit di Yogyakarta. [detik]