Empat Pemain Judi Kartu Ditangkap Polisi

Senin, 09 Mei 2016 | 00:00:13 WIB

Metroterkini.com - Jajaran Polsek XIII Koto Kampar Riau berhasil menangkap 4 tersangka pelaku judi dengan media kartu remi di dusun V desa Ranah Sungkai XIII Koto Kampar, Senin (9/5/16)

Empat orang pelaku judi yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah RD (LK 45 TH), MS (LK 36 TH), SA (LK 28 TH) dan IW (LK 25 TH), semuanya warga desa Ranah Sungkai kecamatan XIII Koto Kampar.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tambahnya lagi, awal terungkapnya kasus perjudian tersebut berdasarkan laporan masyaraka yang menyebutkan maraknya perjudian di desa Ranah Sungkai yang selama ini meresahkan masyarakat. Mendapat laporan, Pihaknya langsung terjun ke TKP.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Polsek XIII Koto Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan 4 orang tersangka ini tengah asik bermain judi dengan menggunakan kartu remi.

Selain mengamankan 4 orang tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 set kartu remi merk goldfish serta uang taruhan sebesar Rp. 106 ribu.

"Untuk sementara tersangka ditahan demi menindak lanjutin proses penyelidikan," ungkapnya. [ali]

 

Terkini