Metroterkini.com - Dua tersangka pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret yang diciduk anggota Kepolisian mapolres Kampar Rd (20) warga desa Ranah Baru kecamatan Kampar dan RP (21) warga desa Penyasawan Kampar, Riau.
Kedua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana curas (jambret) terhadap korbannya yang bernama Resti (18) warga desa Simpang Kubu kecamatan Kampar pada hari Sabtu (30/4) sekira pukul 21.30 WIB di daerah Simpang Kubu kecamatan Kampar.
Saat itu korban baru tiba didepan rumahnya di daerah Simpang Kubu dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan langsung merampas dompet yang diletakkan di laci yang ada pada cup depan motor tersebut.
Dengan keahlian pelaku langsung berhasil melarikan diri dengan menggunakan motornya hingga sampai ke kota Bangkinang, namun tersangka berhasil menghilang. Atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 buah HP merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 5 juta yang tersimpan dalam dompet yang dirampas tersangka itu.
Penangkapan kedua pelaku jambret ini berawal ketika pihak Kepolisian mendapat informasi adanya seseorang yang menjual HP diduga hasil pencurian, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui identitas tersangka ini.
Selanjutnya pada hari Rabu (4/5) tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Air Tiris kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [ali]