Metroterkini.com - PT PLN (Persero) kembali menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk 12 golongan pelanggan pada Mei 2016 ini. Kenaikan tarif listrik dipicu kenaikan harga minyak, yang diimbangi penguatan nilai tukar rupiah.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengungkapkan, kenaikan tarif listrik berlaku untuk tegangan rendah (TR) menengah (TM) dan tinggi (TT).
Tarif Tegangan Rendah naik sebesar Rp 10 per kilo Watt hour (kWh). Tarif listrik golongan ini naik dari Rp 1.343 per kWh pada April menjadi Rp 1.353 per kWh di Mei. "Tarif listrik Mei rata-rata naik," kata dia di Jakarta, Minggu (1/5/16).
Tarif TR adalah pelanggan dengan golongan R1 dengan daya 1.300 VA, R1 2.200. Kemudian R2 dengan daya 3.500-5.500, R3 dengan daya 6.600 ke atas.
Adapula B2 adalah pelanggan dengan daya 6.600 sampai 200 ribu VA, serta P1 dengan daya 6.600-200 ribu Va.
Sementara untuk tarif listrik dengan tegangan menengah (TM) naik Rp 8 per kWh, dari Rp 1.033 per kWh menjadi Rp 1.041 per kWh. Tarif TM bagi pelanggan B3 dengan daya listrik >200 kVA, I3/>200 kVA, P2/>200 kVA.
Kemudian tarif listrik tegangan tinggi (TT) naik Rp 7 per kWh, dari Rp 925 kWh menjadi Rp 932 kWh. Tarif TT adalah pelanggan I-4 dengan daya 30 MVA ke atas.
Benny menuturkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika menguat Rp 322 pada Maret 2016. Dari sebelumnya pada Februari, rupiah berada di posisi Rp 13.889, dan menjadi Rp 13.194 di Maret.
Penguatan rupiah dinilai mampu menahan laju kenaikan tarif listrik yang juga terdampak kenaikan harga minyak bumi (ICP). Adapun harga minyak ICP naik US$ 5,27 per barel. Dari US$ 28,92 per barel pada Februari menjadi US$ 34,19 per barel pada Maret.
Selain itu, faktor kenaikan inflasi yang juga terjadi pada Maret 2016 mempengaruhi kenaikan tarif listrik. inflasi pada Maret tercatat naik 0,28 persen, dari -0,09 persen di Februari menjadi 0,19 persen. [lp6]