Metroterkuni.com - Polisi Sektor Sikijang berusaha memberikan pelayan yang prima bagi masyarakat tidak mampu. Salah satunya pihak polsek akan menyediakan pengacara bagi tersangka yang diancam lebih 5 tahun dan tidak sanggup membayar.
Hal ini disampaikan Ipda Irwanto SH, kanit reskrim Polsek Sikijang, Selasa (26/4/16). Menurut Irwanto, meskipun dalam proses hukum terhadap tersangka, pihaknya mempunyai kewajiban untuk membuktikan dugaan pidana yang dipersangkakan, tetapi pihaknya akan tetap menghormati hak-hak tersangka.
"Kita berusaha bekerja secara profesional. Berdasarkan UU, tersangka yang diancam pidana diatas 5 tahun, wajib didampingi penasehat hukum. Jika tidak mampu, kita yang akan menyediakan, ujar Irwanto.
Sementara itu Rubi Raj dari LBH Philosophia mengaku cukup mengapresisasi dengan sikap Polsek Sikijang. Pada hakikatnya proses hukum pidana adalah mencari kebebaran materil. Maka para tersangka mempunyai hak untuk mendapatkan pembelaan.
"Meskipun dalam pekerjaan terlihat kita berseberang, tetapi pada hakekatnya tujuan kita sama yaitu mencari kebenaran materil," terang Rubi Raj.
Menurut Rubi, pihaknya akan bekerja secara profesional, meskipun ditunjuk di Polsek. Ketua LBH Philosophia ini juga tidak menutup bagi masyarakat yang membutuhkan jasa hukum untuk menghubungi pihaknya melalui nomor 082174397427.[lb/bas]