Metroterkini.com - Dinaldo Julius Simbolon (18) warga jalan Damai Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Kamis (21/4/16) malam di tahan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pemuda pengangguran ini telah membawa lari Bunga (16) dan berhasil mencabuli ABG dibawah umur ini sampai 13 kali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM, melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Jum'at (22/4/16) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang kehilangan putrinya sejak Minggu (3/4/2016) lalu.
Keluarga korban telah mencarinya dan ternyata sang putri diketahui mengontrak sebuah kamar kos di Perumahan Jondul Kecamatan Lima Puluh bersama pelaku.
"Pertama kali kita mengamankan pelaku sendirian di dalam kamar tersebut dan langsung kita lakukan pemeriksaan, setelah kita introgasi barulah pelaku menunjukkan dimana keberadaan korban," ungkap Kasat.
Bersama pelaku dan orang tua korban serta petugas Kepolisian, gadis belia tersebut berhasil diamankan di Jalan Kuantan Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Korban yang hampir melarikan diri dari rumah selama tiga minggu langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani Visum.
"Hasil Visum memang terdapat luka lecet, dan atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 81 nomor 35 Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman kurungan diatas lima tahun. [**fr]