Metroterkini.com - Polres Kampar setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga pelaku penipuan dan penganiayaan dengan korban H Sapkanedi. Korban menilai pihak kepolisian Polres Kampar tidak serius mengusut kasus yang dia laporkanya beberapa waktu lalu.
Menurut H Sapkanedi setelah mengetahui tersangka penipuan dan penganiayaan yang sudah ditangkap, Senin (11/4/16) lalu, pelaku diduga kembali dilepaskan oleh pihak Polres Kampar pada Selasa (12/4/16) kemarin.
H. Sapkanedi mempertanyakan dimana keadilan di negeri ini. "Kita padahal saya sudah melapor 5 kali ke kepolisian, setelah itu pihak kepolisian meminta bantuan saya untuk memberitahu lokasi tersangka, tapi setelah berhasil ditangkap malah dilepaskan," tegasnya.
Menurut korban, kasus penipuan bermula ketika dirinya hendak membeli tanah 7.854 meter persegi, dengan harga Rp 75 ribu permeter dari tersangka Agustina, Adriansyah dan Desrizal, yang berlokasi di Desa Kubang Jaya, dan sudah dibayar DP sebesar 337 juta rupiah, ternyata sampai sekarang tanahnya bermasalah atau tumpang tindih alias tanah orang lain.
Dari pengakuan korban, semejak dirinya menagih surat tanah dan uang DP yang sudah dibayarkan tersangka malah melakukan tindakan penganiayaan.
"Tindak penganiayaan itu bukan hanya terjadi sama saya, tapi juga kepada keponakan saya. Mulai dari tindakan pemukulan sampai penembakan menggunakan air softgun dan bukti hasil visumnya masih ada sama saya," uangkap
Tambahnya lagi, dalam keterangannya korban merasa dirinya dan keluarga terancam dan masih berharap pihak kepolisian serius menangani kasus yang dia alami.
"Keselamatan diri saya dan keluarga terancam karena tersangka dibebaskan lagi. Makanya saya ingin meminta perlindungan dari Polda Riau dan saya berharap kepada pihak kepolisian, tersangka ini segera ditangkap," harapnya.
Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono Sik, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto SH saat di konfirmasi metroterkini.com, Rabu (13/4) melalui sambungan selulernya belum bisa di hubungi hingga berita ini dipublish. [ali]