Metroterkini.com - Peredaran Narkoba di Kabupaten Ponorogo, Jatim benar-benar membuat miris banyak kalangan. Belum genap sepekan jajaran Forpimda dan elemen masyarakat Ponorogo melakukan gerakan kampanye anti Narkoba, masyarakat dikejutkan adanya penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Sambit.
Peradaran Narkoba di Bumi Reyog benar-benar sudah masuk ke segala lapisan maayarakat di semua tingkatan. Terbukti, (9/4) kemarin sekitar jam 18.15 WIB. Anggota Reskrim Polsek Sambit telah melakukan penangkapan pemakai dan pengedar Narkoba jenis pil Doble L di Jalan Baru menuju Lokasi Waduk Bendo, tepatnya di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit.
Saat itu pelaku yang diduga mengedarkan adalah Eko Prasetyo bin Jarno (25), pekerjaan swasta, warga Desa Karangan RT 02, RW 01, Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
Informasi dari Kabag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, selain mengamankan Eko, Polisi juga meminta keterangan terhadap 2 saksi yaitu, Fery Karoba (19), seorang Pelajar warga Desa Balong dan Krisnawan (16) seorang pelajar asal Desa Sedarat, Kecamatan Balong.
Polisi mengamankan Barang Bukti berupa Pil Doble L 12 butir, Uang Rp.10.000 dan Miras Jowo 1/2 botol. "Kronologis Kejadian pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira jam 18.00 WIB Petugas Polsek Sambit melakukan penyelidikan tentang informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba di jalan baru Desa Kemuning," katanya, Minggu (10/4).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan orang yang dicurigai. "Dan benar orang tersebut mengaku telah menjual/mengedarkan pil doble L kepada saksi," paparnya. Saat itu juga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sambit untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Sambit. [nur]