Metroterkini.com - Rencana Pemkab Rokan Hilir (Rohil) yang akan membangun Bandar Udara (Bandara) Teluk Bano 1 Kecamatan Bangko Pusako batal dilanjutkan tahun ini. Pasalnya, pembebasan lahan masih terkendala anggaran.
"Pemkab Rohil belum ada melakukan pembayaran ganti rugi lahan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Rohil, Rusli Syarif pada media, Rabu (6/4/16).
Seain itu, Rusli Syarif mengakui sampai saat ini banyak masyarakat yang mengaku memiliki lahan di wilayah Pesisir Rohil. Sehingga Pemkab tidak berani melakukan ganti rugi karena bermasalah.
Tak hanya itu, ada masyarakat yang mengklaim memiliki lahan puluhan hektar di situ. Jika permasalahan ini belum dapat diselesaikan, maka proses ganti rugi tidak akan dilakukan.
"Memang beberapa tahun ini kita ada menganggarkan ganti rugi lahan melalui APBD Rohil, namun kendalanya masih ada masalah kepemilikan lahan," jelasnya.
Tambah Asisten I Pemkab Rohil, untuk menyelesaikan persoalan ini harus diselesaikan ke pengadilan, sehingga status kepemilikan lahan ada ketentuan hukumnya. Masyarakat yang memiliki lahan tersebut disarankan agar memprosesnya di pengadilan.
"Sampai saat ini belum ada keputusan yang kuat siapa yang memiliki lahan dengan bukti yang kuat," tandasnya. [**man]