Metroterkini.com - Bupati Aceh Barat Teuku Alaidinsyah menegaskan tidak dibolehkan adanya pergelaran kegiatan konser musik di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Pasalnya, para ulama setempat menilai bahwa konser musik bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh dan memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
"Larangan konser musik di Aceh Barat rekomendasi ulama, karena ulama menilai kegiatan konser lebih banyak mudarat daripada manfaatnya", kata Alaidinsyah yang akrab disapa Haji Titosetelah, Selasa (5/4/2016).
Tito menambahkan, dengan adanya rekomendasi larangan konser musik yang dikeluarkan oleh kalangan ulama setempat itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan mengeluarkan izin terhadap penyelenggara konser musik.
"Ulama yang meromendasikan larangan karena konser musik bertentangan dengan syariat Islam", ujarnya.
Namun demikian, kegiatan para seniman dan anak muda yang menggelar event musik di kafe dan warung kopi tidak dilarang.
"Kami tidak akan mengeluarkan izin lagi untuk konser sejak ada rekomendasi ulama itu, namun event musik di warung kopi atau kafe tidak kami larang," katanya.
Sebelumnya, DPRK Aceh Barat telah melarang pergelaran konser BERGEK artis lokal Aceh yang telah dijadwalkan berlangsung di lapangan Cut Nyak Dhien Kaway XVI, Minggu (3/4/2016).
Pihak promotor dan penyelenggara konser bergek dari CV Atjeh Mediatama mengalami kerugian Rp 80 juta.[bas/kp]