Metroterkini.com - Beberapa desa yang masih belum memberikan pelaporan kerja tentang pelaksana anggaran dana ADD yang bersumber dari APBD Propinsi Riau tahun 2015 harus mempertanggung jawabkan. Tidak ada alasan bahwa desa tidak bisa untuk membuat laporan.
Kepala BPMPD Kampar Surya Budhi yang didampingin Febrinaldi di ruang kerjanya, Rabu (30/3/16) di Bangkinang, mengaku pihak telah berupaya dalam mengawasi dan membina pihak pemerintahan desa dalam menggunakan anggaran yang bersumber APBD propinsi Riau tersebut.
BPMPD mengakui memang masih banyak desa hingga hari ini belum menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban tentang palaksana anggaran tersebut.
"Tidak ada alasan mereka mengatakan tidak mampu dalam menyelesaikan pelaporannya dan dalam pelaksanaan anggaran tersebut, karena aturan tata cara pelaksana juklak dan juknis baik Permendagri, Pergub dan Perbup semuanya telah diatur dalam pelaksanaan anggaran dana tersebut di masing-masing desa sebanyak 251 desa yang terbagi 21 kecamatan se Kabupaten Kampar," ungkapnya.
Tambahnya lagi, Satuan Kerja (Satker) BPMPD Kampar, terkait adanya dugaan penyelewengan pelaksana anggaran dalam pelaksanaan anggaran dana tersebut masih menunggu auditor Inspektorat.
"Kita lihat saja hasil dari pemeriksaan auditor Inspektorat Kampar, sejauh mana dan bentuk penyelewengannya seperti apa. Kalau itu sifatnya administrasi harapan kita bisa nanti diperbaiki ulang, kalau nanti temuanya berupa mark up fisik itu nanti kita lihat dan ranah temuannya seperti apa," ungkapnya. [ali]