Aturan Hukum Kantong Plastik Berbayar Belum Jelas

Rabu, 09 Maret 2016 | 00:00:13 WIB

Metroterkini.com - Kantong plastik berbayar sudah diberlakukan di kota Pekanbaru, meski belum ada payung hukumnya. Swalayan dan ritel sudah memantok harga Rp200 untuk satu kantong plastik kepada pembeli.

Kondisi ini dikritisi anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Darnil SH. Menurutnya masyarakat jangan mau bayar dulu karena belum ada payung hukumnya.

"Harusnya buatkan payung hukum terlebih dahulu. Jika tidak, swalayan tidak berhak mengambil dari masyarakat dengan alasan kantong plastik berbayar," kata Darnil, kemarin (9/3/16).

Menurut Darnil, banyak keluhan dari masyarakat sampai kepadanya terkait penjualan kantong plastik ini, karena swalayan seenaknya saja memotong uang masyarakat untuk kantong plastik tempat belanja.

"Harusnya petugas swalayan bertanya dulu, tidak semua masyarakat mau bayar kantong plastik itu, kan sebagian juga bisa tanpa kantong atau mereka bawa sendiri dari rumah. Ini sudah pelanggaran namanya dan bisa dilaporkan," tegas Darnil.

Kepada Pemko Pekanbaru melalui Disperindag, Darnil meminta agar segera membuat aturan dan melihat kondisi di lapangan, karena sudah banyak masyarakat yang mengeluh terhadap aturan yang tidak jelas oleh swalayan yang menjual kantong plastik. [**]

Terkini