Tiang Listrik Hambat Peyelesaian Proyek Jalan di Bengkalis

Kamis, 03 Maret 2016 | 00:00:12 WIB

Metroterkini.com - Banyak Proyek besar di Kabupaten Bengkalis yang proses penyelesaiannya terkendala, karena diduga kurang perencanaan dan lemahnya komunikasi antara instansi, Kamis (3/3/2016).

Salah satunya Proyek senilai setengah triliun rupiah, Jalan multiyears (MY) Lingkar Bengkalis, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis yang penyelesaiannya terkendala puluhan tiang listrik di tengah parit jalan tersebut.

Akibatnya, pengerjaan parit Jalan Lingkar Bengkalis yang masa pengerjaanya habis pada masa pemerintahan Bupati Herliyan Saleh itu, sampai sekarang tak tuntas.

Kepala Dinas PU Bengkalis, HM Nasir ketika dikonfirmasi tentang belum dipindahkannya tiang listri ditengah parit jalan tersebut mengatakan, pemindahan puluhan tiang listrik itu kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkalis.

"Pemindahan tiang listrik itu urusannya Distamben," kata HM Nasir usai acara pelantikan Penjabat Kepala desa di Gedung Daerah Laksamana Raja Dilaut, Senin (29/2/2016), lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas H. TS Ilyas didampingi stafnya, Heban ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (2/3/2016) mengatakan, seluruh tiang yang dibangun Distamben sudah diserahkan ke PLN.

Tiang tersebut dibangun jauh sebelum Jalan MY Lingkar Bengkalis dibangun.

Dengan demikian, pihak Distamben mengkritik pihak Dinas PU yang kurang perencanaan dalam pembangun jalan tersebut. Sebab, jika perencanaanya baik tentu proyek tersebut tidak akan mengganggu tiang listrik.

Ketika ditanya instansi mana yang berwenang memindah tiang listrik tersebut, Ilyas menegaskan bahwa yang berwenang memindahkan adalah PLN.

"Memang kita yang membangun, tapi sudah itu kita serahkan ke PLN. Jadi untuk memindahkan tiang tersebut kewenangan PLN, bukan kita," tegas Ilyas.

Menurut Ilyas, setelah pembangunan tiang diserahkan ke PLN, pihaknya tak lagi berwenang memelihara dan memindahkan tiang tersebut, kecuali PLN.

"Kalau kita yang diminta memindahkan, kita salah. Karena memang tak dibenarkan undang-undang. Yang berhak itu (memindahkan) PLN," ujarnya. [rdi]

Terkini