Penerima ADD di Kuok Belum Serahkan SPJ 2015

Senin, 29 Februari 2016 | 00:00:16 WIB

Metroterkini.com - Pelaksana anggaran dana desa ADD di Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Riau saat ini menjadi sorotan publik. Pasalnya pelaksana anggara dana desa tahun 2015 yang dilaksanakan di awal tahun 2016 ini bersumber dari APBD Propinsi Riau sebesar Rp500 juta di Desa Silam Kecamatan Kuok dikerjakan asal-asalan.

Salah seorang anggota DPRD Kampar Aguschandra yang dihubungi, Senin (29/2/16) menyampaikan kepada seluruh Kades agar dalam pelaksanaan anggaran dana desa yang begitu besar yang di salurkan di setiap desa di Kampar supaya dilaksanakan dengan RAB yang ada.

"Kita menghimbau dalam melaksanakan pekerjaan jangan hanya asal-asalan saja, mutu dari pekerjaan itu sendiri sangat penting," ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar, nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 40 poin (1), laporan realisasi dan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksana APBDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah di akses oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang memberikan bantuan dana desa senilai Rp 797 miliar, dana APBD 2015 ini yang disalurkan untuk 1.594 desa di Provinsi Riau, dan untuk tiap desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 juta.

Pada Pragraf Nomor 6 yang  PERGUB RIAU yang berbunyi, Berdasarkan Pasal 11 Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Riau tahun 2015, tetapi belum terlaksana pada tahun anggaran bersangkutan, maka anggaran tersebut menjadi SILPA Pemerintah Desa Bersangkutan. Dan dana SILPA tahun 2015 tersebut harus di simpan pada rekening Kas Desa.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 93 Tahun 2015 tanggal 30 Oktober tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau kepada pemerintahan Desa. Untuk Kabupaten Kampar terdapat 242 desa di Kabupaten Kampar yang masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 500.000.000,-

Peraturan Gubernur yang tertuang dalam pasal 11 dan surat edaran Bupati Kampar, untuk penggunaan dana hibah dari Provinsi Riau tahun 2015, harus melalui Perdes tahun 2016.

Tim verifikasi dan evaluasi dana desa se Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar saat dikonfirmasi mengaku pihaknya minggu ini akan segera menyurati seluruh kepala desa untuk segerah menyerahkan SPJ desanya masing-masing.

Ia mengaku hingga Senin (29/2/16) tak satupun desa di Kecamatan Kuok yang menyerahkan laporan kegiatannya di desa masing-masing kepada tim verifikasi dab evaluasi selaku tim kecamatan dalam pengawasan pelaksana anggaran dana desa yang bersumber APBD Propinsi Riau tahun 2015 di Kecamatan Kuok, Kampar. [ali]

Terkini