Metroterkini.com - Presiden Joko Widodo terus mengamati gelombang penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana DPR merevisi UU telah menuai penolakan dari publik karena dinilai akan memperlemah KPK.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP kepada media, Rabu (17/2/16) mengatakan bahwa dirinya sempat membicarakan polemik revisi UU KPK dengan Presiden Jokowi. Sikap Jokowi, kata Johan, akan menolak revisi jika dimaksudkan untuk melemahkan KPK.
"Berkaitan dengan adanya gelombang kritik terhadap revisi Undang-Undang KPK, Presiden tetap konsisten revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Johan menuturkan, Presiden Jokowi juga akan menelaah lagi usulan DPR dalam merevisi UU KPK setelah kembali dari tugas kenegaraan di Amerika Serikat. Presiden ingin revisi undang-undang itu dilakukan sesuai harapan publik dan penguatan KPK.
Meski demikian, Johan menyatakan bahwa Presiden Jokowi belum menyampaikan detail poin-poin yang dimaksud dengan penguatan atau pelemahan KPK. Alasannya, karena draf revisi UU KPK sampai saat ini masih berada di DPR.
Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap.
Adapun DPR berencana membahas revisi UU KPK dalam rapat paripurna pada Kamis (18/2/16) besok. [**kmc]