Metroterkini.com - Terkait konflik pekerja atau buruh yang tidak dipenuhi haknya oleh perusahaan, akhirnya melalui Serikat Buruh Riau Independent (SBRI) Kabupaten Indragiri Hulu melakukan unjuk rasa di halaman Kontor Bupati Inhu guna meminta perlindungan.
“kami unjuk rasa ini, untuk meminta ketegasan pemerintah mengenai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Dimana UU tersebut, tidak berjalan seperti yang dialami pekerja di dalam perusahaan.
Ada ratusan pekerja di PT.Banyu Bening Utama dan PT.Palma Satu yang merupakan group dari PT.Duta Palma Nusantara (DPN) , bahwa pihak perusahaan itu dinilai melanggar aturan dengan tidak menghargai norma kemanusiaan.
Sebab, pihak managemen perusahaan mekukan imtimidasi pengurus SBRI dan anggota yang bekerja di PT.BBU dan Palma Satu tersebut. Bahkan menghapus hal cuti “HAID” kaum buruh perempuan.
Parahnya lagi, bahwa adanya hak pekerja atau buruh disana, juga tidak dibayarkan perusahaan saat hari libur bekerja dari hasil bekerja lebih dari tujuh jam. Bahkan mereka dinilai menantang Keputusan Presiden No.23 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak yang menjadi hari lubur nasional.”tegasnya Rafael Manuasa Simbolon Amd selaku kordinator untuk rasa yang juga Kabid Humas dan Pemerintahan SBRI Kab Inhu di halaman kantor Bupati Inhu dalam orasinya Senin,(25/1).
Rafael mengakui bahwa sikap perusahaan DPN itu kepada pekerja atau buruh, sangat keterlalulan dengan tidak menghargai aturan yang ada. Apalagi pihak managemennya selalu melakukan ancaman hingga membuat para pekerja disana troma. Artinya pemerintah diminta agar mengambil sikap dan menindak perusahaan yang melanggar aturan.”pintanya berharap.
Tanggapan Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenga Kerja dan Transmigrasi Inhu, Samsul Isbar mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan para pekerja atau butuh. Namun harus mengundang terlebih dahulu pihak BPJS pada Rabu,(27/1) mendatang guna mengetahui mereka tengah terdaftar atau belum.
Usai itu, akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan tersebut guna mengetahui tentang haknya pekerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagkerjaan. Maka kita tunggu saja hasilnya nanti.”tukasnya mengakhiri.
Dalam unjuk rasa yang berjumlah sekitar 150 pekerja atau buruh itu, langsung disambut baik Bupati Inhu H Kasiarudin melalui Asisten Pemerintahan Umum H Asryan dan didampingi Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigarsi melalui Kabid Tenaga Kerja Samsul Isbar serta Kapolres Inhu.
Terkait ini, pihak perusahaan PT.Banyu Bening Utama dan Palma Satu yang merupakan group PT.Duta Palma Nusantara belum berhasil dikonfirmasi. [sta]