Ormas Gafatar Terdaftar di DKI Sejak 2011

Selasa, 12 Januari 2016 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Ratiyono, menyatakan organisasi massa (ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Jakarta. Dengan demikian Gafatar bukan ormas yang ilegal, melainkan diakui keberadaannya.

“Gafatar sudah memiliki SKT sejak tahun 2011. Tapi untuk mencari nomor registrasinya, kami harus membongkar berkas-berkas dahulu,” kata Ratiyono, Selasa (12/1).

Meski sudah memiliki SKT, lanjutnya, setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali. Tahun 2016 ini Gafatar seharusnya melakukan perpanjangan SKT.

“Kalau mereka tidak memperpanjang SKT, maka organisasinya akan dibekukan,” ujarnya.

Menurut Ratiyono, pihaknya telah melakukan verifikasi syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kelengkapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang dilengkapi akta notaris, memiliki pengurus, dan tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Selama ini kegiatannya memang tidak ada yang mencurigakan. Tapi kami selalu melakukan pengawasan," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak yakin Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI akan banyak yang mendaftarkan diri menjadi anggota Gafatar. Dia mencontohkan, warga Muslim yang begitu besar jumlahnya di Indonesia, hanya sedikit yang bergabung ke ISIS.

“Nggak, kecil lah. Yang daftar ISIS saja kecil kok. Penduduk Muslim begitu besar, berapa banyak yang gabung ke ISIS coba yang segitu besar? Sedikit. Umat Islam di kita ini cerdas dan rahmatan lil alamin (rahmat bagi alam semesta),” tegasnya. [**bs]

Terkini