Kepala Daerah Tidak Bisa Sembarangan Ganti Pejabat

Senin, 04 Januari 2016 | 00:00:05 WIB

Metroterkini.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau menegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di provinsi, maupun kabupaten/kota tidak bisa melakukan pergantian jabatan dalam masa 6 bulan berakhirnya jabatan.

Hal ini disampaikan Kepala BKPPD Riau, Asrizal menyikapi keresahan pejabat di kabupaten/kota yang mendapat sinyal akan diganti.

"Seperti kawan-kawan di Kabupaten Rohul, ada sinyal dari Bupati-nya (Achmad, red) akan melakukan pergantian dengan dugaan bukan satu haluan lagi," kata Asrizal, Senin (4/1/16) di Pekanbaru.

Dijelaskannya, peraturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 162 Ayat 3. Dimana Gubernur, Bupati/Walikota dilarang melakukan pergantian terhitung 6 bulan sejak pelantikan atau 6 bulan dalam masa berakhir jabatannya.

"Karena kawan di daerah, seperti di Rohul banyak yang menghubungi saya dan meminta penjelasan tentang aturan serta undang-undang untuk melakukan pergantian ini," terang Asrizal.

Keresahan para pejabat di daerah ini diduga karena dipicu dari hasil Pilkada serentak 2015 lalu. Dimana dianggap bagi pejabat yang tidak sehaluan terancam diganti.

"Ini yang kita ingin luruskan, dalam hal ini, jabatan PPK atau Bupati di sana mungkin sudah dalam masa 6 bulan jelang berakhir masa jabatannya," terang Asrizal seperti dikutip dari halloriau. [**]

Terkini