Metroterkini.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis melakukan inspeksi mendadak di Swalayan MM di Jalan Pattimura Kota Bengkalis, Rabu (23/12/15).
Dari sidak tersebut, Disperindag yang didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menemukan produk makanan dan minuman kadaluarsa dan tidak berkode BPOM RI.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Bengkalis Raja Erlangga yang memimpin sidak mengatakan, sidak ini merupakan kegiatan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ada beberapa barang yang sudah kadaluarsa yang kita temukan, makanya kita berharap masyarakat harus lebih cerdas ketika membeli. Perhatian lebel barangnya, masa kadaluarsanya dan kode BPOM,” katanya.
Selain produk kadaluarsa, Disperindag Kabupaten Bengkalis juga menemukan kemasan produk yang rusak (kemik) dan produk makanan yang tidak memiliki expired.
Dari temuan tersebut, Disperindag menyita beberapa barang hasil temuan diantaranya, makanan bubur anak- anak, kue kering dalam kemasan, ikan kalengan, milo kemasan, dan kueh kaleng ukuran besar.
“Kita akan lakukan pembinaan. Namun kita harapkan jika masyarakat menemukan barang dan produk kadaluarsa, laporkan saja,”tegas Erlangga.
Sementara Ketua LPKSM Kabupaten Bengkalis Fadhli Syarifuddin menyesalkan adanya produk yang kadaluarsa yang bebas diperjualkan.
“Jika masih ditemukan yang sama nantinya, kami LPKSM dengan Disperindag akan melakukan tindak tegas sesuai dengan undang- undangan perlindungan konsumen,” ucap mantan Ketua PWI Bengkalis ini. [rdi]