3 Daerah di Riau Daftarkan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Ahad, 20 Desember 2015 | 00:00:09 WIB

Metroterkini.com - Tiga Kabupaten di Riau resmi melakukan gugatan ke MK terkait Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2o15 kemarin. Diantaranya Kab. Pelalawan, dengan penggugat pasangan calon Zukri dan Drs. Abdul Anas Badrun, Kabupaten Kuantan Singingi dengan penggugat Indra Putra, ST dan Komperensi, SP,M.Si serta Kabupaten Indragiri Hulu dengan penggugat Drs. H. T. Mukhtaruddin dan Hj. Aminah,SE

Hingga Sabtu 19 Desember 2015 sudah 36 perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada serentak 2015 telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga daerah berasal dari Riau, di antaranya Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.

Demikian Kasubbag Humas MK, Ardli Nuryadi mengatakan kepada media di Jakarta. Sebutnya hingga pukul 21.12 WIB, sebanyak 30 calon mendaftarkan gugagatan perkara sengketa hasil ke MK. Sebelumnya, di hari Jumat hanya lima pasangan calon yang mendaftar. Sehingga sudah tercatat 36 perkara teregister.

"MK masih membuka pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada sampai dengan Selasa 22 Desember mendatang. Pendaftaran ini telah dibuka sejak Sabtu 19 Desember 2015 atau 3 kali 24 jam sejak pengumuman penetapan kepala daerah oleh KPUD," katanya di Jakarta, Sabtu (19/12/15).

Seperti diketahui, pada Pilkada Serentak kali ini, MK tidak lagi menangani sengketa kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). MK hanya menerima sengketa hasil berupa angka-angka yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Gugatan dari Riau yaitu dari Kabupaten Indragiri Hulu dengan penggugat Drs. H. T. Mukhtaruddin dan Hj. Aminah,SE, Kab. Pelalawan dengan penggugat Zukri dan Drs. Abdul Anas Badrun, dari Kabupaten Kuantan Singingi yaitu Indra Putra, ST dan Komperensi, SP,M.Si. [**dok]

Terkini