Tim IKO Siap Gugat Hasil Pilkada Kuasing ke MK

Jumat, 18 Desember 2015 | 00:00:04 WIB

Metroterkini.com - Tim Pemenangan Indra Putra-Komperensi (IKO) di Pilkada Kuansing, Riau Masdar mengungkapkan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Mursini-Halim (MH) sebagai pemenang dengan selisih 348 suara.

“Ini hak peserta Pilkada. Kita akan gunakan sebagai upaya terakhir mengajukan gugatan ke MK,” tutur Masdar, Kamis (17/12/15).

Masdar mengaku pihaknya akan tetap maju ke MK dan persiapan sudah optimal sehingga pihaknya yakin bakal menang di MK.

“Itu stategi kami dan tidak mungkin kami ungkapkan sekarang, tetapi yang pasti kami sudah melakukan persipan optimal," tegasnya.

Tambah Masdar adalah merahasiakan nama pengacara yang akan dipilih untuk menjadi pendamping dalam mengajukan gugatan ke MK. Nama pengacara akan diumumkan jelang pendaftaran gugatan, jika tidak hari ini kemungkinan Senin batas akhir mendaftar ke MK. [red]

Terkini