Metroterkini.com - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah mengeluarkan surat edaran yang bahwasanya menekankan ojek online seperti Go-Jek Cs untuk tidak lagi beroperasi. Organda menilai keputusan Kemenhub itu sudah pantas dilakukan.
“Ya, saya sepakat kebijakan yang telah diambil Menhub,” kata Ketua Organda DKI Shafrudhn Sinungan dilansir Okezone, Jum'at (18/12/2015).
Jika Go-Jek Cs dibiarkan bebas beroperasi semakin tidak karuan moda trasportasi di DKI Jakarta, apalagi G0-Jek Cs yang beroperasi selama ini belum mengantongi ketentuan dari Kemenhub dan Kepolisian.
“Karena jika dibiarkan (G0-Jek Cs) beroperasi, pertumbuhan ilegal transportasi ini tidak terkendali baik itu Go-jek, Grab Bike or Uber,” kata Sinungan.
Diketahui, Kemenhub meminta Polri melarang angkutan umum beroda dua seperti Go-Jek Cs beroperasi. Demikian surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pada 9 November 2015.
Salah satu alasan Go-Jek Cs dilarang beroperasi adalah karena kendaraan itu menimbulkan konflik dengan angkutan lain. [okz]