Metroterkini.com - Seorang buruh di Thailand terancam hukuman penjara hingga 37 tahun karena menghina anjing peliharaan raja. Dia dikenakan pasal lese majeste yang diterapkan dengan ketat di Thailand.
Seperti diberitakan New York Times, Senin (14/12), buruh bernama Thanakorn Siripaiboon didakwa dan diadili di pengadilan militer karena menulis kalimat "sindiran" terhadap anjing Raja Bhumibol Adulyadej yang bernama Tongdaeng.
Tidak disebutkan dengan rinci sindiran seperti apa yang dilakukan oleh Thanakorn.
Dia juga didera dakwaan terpisah atas pasal hasutan dan penghinaan terhadap raja. Menurut media lokal, Thanakorn membagi dan me-like gambar Facebook yang menghina kerajaan Thailand.
Atas semua dakwaan tersebut, Thanakorn terancam hukuman penjara maksimal 37 tahun, seperti disampaikan pengacaranya, Anon Numpa.
Anon mengatakan bahwa pasal penghinaan terhadap raja telah melebar dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya tahun lalu, seorang cendekiawan ternama Thailand, Sulak Sivaraksa, didakwa karena menghina raja yang telah meninggal dunia 400 tahun lalu, Raja Naresuan.
Berdasarkan hukum lese majeste, dilarang menghina raja dan seluruh anggota kerajaan di Thailand. Namun Anon tidak menyangka hukuman ini juga diterapkan untuk anjing peliharaan raja.
"Saya tidak pernah membayangkan mereka menggunakan hukum ini untuk anjing kerajaan. Tidak masuk akal," kata Anon.
Tongdaeng, seperti Raja Bhumibol, dicintai di Thailand. Anjing betina itu dipungut raja di sebuah gang. Tahun 2002, Bhumibol menulis buku soal anjingnya, berjudul "Kisah tentang Tongdaeng."
Dalam buku itu, Bhumibol menggambarkan Tongdaeng sebagai "anjing terhormat dengan perilaku beradab", "sederhana dan mengerti protokol."
Bahkan media Thailand menggunakan kata depan "khun" yang bisa diartikan "Ibu", sebagai bentuk panggilan kesopanan untuk Tongdaeng. [cnn]