Metroterkini.com - Dua TPS di Rimba Melintang Rokan Hilir akan melalukan pemilihan ulang sesuai rekomendasi Panwas Rohil. Hal itu dilakukan setelah adanya laporan sepasang suami istri melakukan pemungutan suara Rabu (9/12/15) lalu pada dua desa berbeda.
Demikian disampaikan Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah, Jumat (11/12/15) melalui releasenya. Rekomendasi Panwascam Rimba Melintang tersebut sudah disampaikan ke PPK, KPU Rohil, Polres Rohil serta ditembuskan ke Bawaslu Riau dan KPU Riau.
"Kita meminta dilakukan PSU di dua TPS di dua desa tersebut,” sebut Jaka.
Hasil kajian dan rapat komisioner KPU Rohil menyampaikan bahwa pelanggaran yang terjadi di TPS 001 Kepenghuluan Pematang Sikek dan TPS 001 Kepenguhuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Minggu (13/12/15) mulai jam 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB
"Panwas Rohil meminta kepada KPU dan jajarannya untuk mensosialisasikan PSU tersebut agar masyarakat mengetahuinya dan datang, jangan sampai tidak tersosialisasikan karena akan berpengaruh pada tingkat partisipasi dan hasil suara yang diperoleh Paslon," pinta Jaka.
Tambah Jaka, selama dilaksanakan pemungutan suara di Rokan Hilir, baru kali ini dilakukan PSU, dan ini berkat pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan Panwas dan dengan cepat menyikapinya sesuai aturan yang ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 59 ayat 2. [**red]