Metroterkini.com - Samsung telah bertahun-tahun berhadapan dengan Apple di sidang paten. Namun sepertinya, perdebatan di antara mereka akan segera mereda.
Dilansir dari Okezone, Sabtu (5/12/2015), vendor asal Korea Selatan itu bersedia membayar Apple USD548 sekira Rp7,6 triliun. Dana tersebut hanya kurang dari setengah yang diminta pengadilan yaitu USD1 triliun pada 14 Desember 2015 setelah lima tahun perkara.
Menurut Foss Patent, kedua rival ini telah melayangkan pernyataan manajemen kasus tak lama setelah Pengadilan Banding menolak permintaan Samsung untuk penentuan apakah Apple dapat meminta pembayaran untuk paten tidak valid. Salah satu IP Apple menuduh Samsung melanggar teknologi pinch-to-zoom, tapi kembali pada 2013, Kantor Paten Amerika Serikat menyatakan teknologi tersebut tidak dipatenkan.
Baru-baru ini, USPTO juga membatalkan desain paten layar kaca edge-to-edge Apple D'677 yang merupakan entri lain dalam daftar panjang IP Apple yang diajukan ke pengadilan. Foss Patents berpendapat ini mungkin bukan akhir kisah gugatan paten mereka karena kedua pihak menegaskan bahwa pembicaraan mereka tidak benar-benar menghasilkan penyelesaian.
Samsung telah menyebutkan di bagian atas pengajuan bahwa semua hak untuk merebut kembali atau mendapatkan penggantian biaya dari setiap jumlah penghakiman dibayar oleh (perusahaan) untuk setiap lembaga dalam hal penilaian parsial terbalik, dimodifikasi, dikosongkan atau disisihkan atau sebaliknya". Apple, di sisi lain, telah menyatakan penolakan terhadap hak Samsung untuk penggantian biaya.