Nazaruddin: Surat Permintaan Ketua KPU Disalahgunakan

Sabtu, 05 Desember 2015 | 00:00:02 WIB

Metroterkini.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Nazaruddin, mengatakan surat permintaan terhadap siaran ulang Debat Publik calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada Pelalawan di Tv kabel Pangkalan Kerinci disalah gunakan oleh salah satu tim pasangan calon, permintaan ini menurutnya berlaku hingga pikul 23.00 Wib, Rabu (2/12/15).

"Namun sangat saya sayangkan, izin ini telah dimanfaatkan untuk menyiarkan siaran ulang di Tv kabel ini, padahal malam itu siaran perluasan TVRI telah diprotes oleh pasangan calon dan telah dibatalkan," Jelas Nazar, Sabtu (5/12/15).

Debat Publik Pilkada Pelalawan yang akan diikuti dua pasangan calon ini disebut Nazar bertujuan agar masyarakat Pelalawan megetahui kwalitas calon yang akan mereka pilih, dan KPU sebagai penyelengara dikatakanya telah bersikap netral.

"Namun kebaikan ini disalah gunakan oleh orang Politik, untuk menyudutkan dirinya apalagi suratnya yang jelas ada limitnya itu, disebarkan kesejumlah media massa," ujarnya.

Debat Publik digelar KPU Pelalawan Rabu (2/12/15) malam di Gedung Daerah Mangkudiraja, Pelalawan, ini berjalan sesuai target, walau sebagian besar warga Pelalawan tidak bisa menyaksikan ini, acar ini tergolong sukses.

Dimana KPU menghadirkan tiga orang panelis yang akan menguji pasangan calon nomor urut 1 Harris-Zardewan (HAZA) dan pasangan calon nomor 2 Zukri-Anas (ZA).

"Ketiga panelis yaitu Tengku Edy Sabli, Prof Detri Karya, dan Nur Hidayat. mereka propesional dalam menguji calon ini," jelasnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Pelalawan, Jamaludin saat dikonfirmasi mempersalahkan KPU Pelalawan, yang sembarangan mengeluarkan surat permintaan tayang pada Tv kabel, akibatnya tim pasangan ketika membaca berita menjadi resah.[basya]

Terkini