Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa pada sidang rapat paripurna VI masa persidangan I tentang pendapatan akhir fraksi-fraksi dan mengesahkan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2016 sebesar RP820 miliar lebih.
Pada sidang rapat paripurna itu berlangsung di di Aula Cakra Donya Langsa pada Jumat (27/11), keempat fraksi DPRK Langsa menerima Raqan APBK untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Qanun APBK TA 2016.
Wakil Walikota Langsa, Drs H Marzuki Hamid MM, mengatakan, penetapan APBK Langsa TA 2016 ini sudah melalui pembahasan panjang dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 52/2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016.
Dikatakan, pengesahan APBK 2016 ini telah mengakomodir segala program kegiatan dengan prioritas layanan dan pembangunan bagi kepentingan masyarakat sesuai dengan usulan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK). “Pemko Langsa mengucapkan terima kasih kepada DPRK Langsa yang telah menetapkan APBK Langsa TA 2016 tepat waktu,”ucapnya.
Penetapan APBK TA 2016 sebesar Rp820.823.281.142, mengalami peningkatan dari APBK-Perubahan tahun 2015 lalu sebesar Rp818.157.958.122, terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.665.323.020, atau sebesar 0.32 persen.
Adapun APBK Langsa TA 2016 yang ditetapkan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2016 sebesar Rp117.487.863.917, dan pada APBK TA 2015 setelah perubahan yakni Rp114.529.994.341, sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp2.957.869.576 atau sebesar 2.58 persen.
Kemudian, dana perimbangan sebesar Rp518.898.854.000, yang juga mengalami peningkatan sebesar Rp3.780.460.491, atau 0.73 persen dari dana perimbangan APBK-Perubahan TA 2015, sedangkan, dari pendapatan daerah yang sah lainnya TA 2016 sebesar Rp184.436.563.225, mengalami penurunan sebesar Rp4.073.007.047, atau 0,02 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp188.509.570.272.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan APBK TA 2016 itu Pemko Langsa menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) sesuai dengan Permendagri Nomor : 52/2015. Sehingga, dengan penerapan SBU ini, maka akan terjadi pemerataan dan keadilan bagi kesejahteraan pegawai di seluruh SKPK. [jml]