Metroterkini.com - Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menentukan kelanjutan kasus Setya Novanto ke tahap persidangan berlangsung dalam perdebatan yang cukup tajam.
Persidangan adalah tahap kedua di MKD setelah verifikasi laporan. Pada tahap persidangan ini, nantinya MKD memutuskan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres.
"Nanti ya, nanti, sekarang lagi alot ini," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di sela-sela rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir kompas Senin (23/11/2015).
Rapat pleno yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, rapat belum juga selesai dilakukan.
Junimart pun kembali berpesan ke media yang menunggu di luar ruang rapat untuk terus mengawal kasus Setya Novanto ini.
"Tolong ini dikawal obyektivitasnya," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Sebelumnya, MKD telah selesai melakukan proses verifikasi terhadap bukti rekaman dan transkrip yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD.
Atas saran Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, MKD tidak perlu menguji rekaman ke laboratorium forensik.
Sebab, Setya Novanto sudah mengakui adanya pertemuan dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015), Sudirman menyebut Setya Novanto bersama Riza dan Maroef bertemu sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga, 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut. [kms]